JAKARTA, KOMPAS.com - Faizal Arifin (23) menyesal telah mengakhiri hidup pamannya sendiri bernama AH (32).
Penyesalan itu diungkapkan saat Faizal dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).
"Saya menyesal atas perilaku saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Faizal sembari menundukkan kepala.
Sepanjang berjalannya konferensi pers, Faizal yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye hanya terdiam dan menundukkan kepala.
Baca juga: Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...
Di samping Faizal, hadir pula tersangka lain berinisial Naedi (26). Ia juga bersikap sama dengan Faizal.
Faizal melanjutkan, sesaat setelah menghabisi nyawa pamannya, ia sempat lemas. Mata hatinya seolah baru terbuka menyadari perbuatan keji yang baru saja ia lakukan.
"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu (membunuh). Saya menyesal, kok bisa sampai segitunya," ujar Faizal.
Motif Faizal membunuh pamannya sendiri, yakni karena sakit hati.
Sang paman diketahui memiliki sebuah warung kelontong 24 jam. Ia mempekerjakan Faizal sebagai penjaga warungnya.
Baca juga: Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok
Tetapi, sang paman disebut sering menegur Faizal karena dianggap malas-malasan ketika menjaga warung 24 jam.
Faizal juga mengaku seringkali dipaksa terus menerus menjaga warung, terutama saat waktu istirahat.
"Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat. Terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi sama bapak. Itu saya sudah (emosi)," ujar Faizal.
Emosinya memuncak hingga pada Jumat (10/5/2024), Faizal menghabisi nyawa pamannya sendiri dengan senjata tajam yang diambilnya dari tukang kelapa muda di sebelah warungnya.
Baca juga: Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa
Dengan bantuan Naedi, Faizal kemudian membungkus jasad AH dengan sarung serta karung goni dan membuangnya di Jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Jasad AH ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi dan menggegerkan warga setempat.
Atas perbuatannya, polisi menyangka Faizal dan Naedi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.