JAKARTA, Kompas.com - Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat Dimiyati, mengatakan pelaporan polisi tentang kasus penjarahan aset di 500 unit klaster C Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Laporan ke polsek atau kepolisian itu dengan data. Jadi, jangan asal lapor ke sini (polisi)," kata Uye saat ditemui di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (19/6/2024).
Sebelum lapor polisi, pengelola harus melakukan pengecekan internal terlebih dahulu.
"Pengecekan dulu, berapa barang yang hilang, berapa yang harus dilaporkan, itu harus ada (datanya)," ucap Uye.
Baca juga: Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda
Ke depannya, kata Uye, yang harus melakukan pengecekan dan penataan adalah Kepala UPRS II yang baru yakni Baharudin.
Di sisi lain, Uye menerangkan, salah satu penyebab dirinya ketika menjabat sebagai kepala UPRS II tidak pernah melaporkan kasus pencurian aset itu karena tidak memiliki barang bukti yang kuat.
Selain itu, beberapa pelaku yang memang ketahuan mencuri adalah anak di bawah umur dan pegawai Rusunawa Marunda itu sendiri.
Uye mengungkapkan, ada lima sekuriti dan dua orang cleaning service yang tertangkap basah mencuri besi dan kabel di salah satu unit klaster C.
Namun, karena Uye memikirkan nasib keluarga para pelaku di rumah, dia tak membawanya ke jalur hukum.
Baca juga: Ketika Penjarah Aset Rusunawa Marunda Tak Dilaporkan ke Polisi karena Kasihan...
Ia hanya memberikan sanksi tegas dengan memecat para pelaku.
Sebagai informasi, klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak Oktober 2023.
Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit sudah habis diambil maling.
Tak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya.
Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca juga: Eks Pengelola Siap Bantu Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penjarahan di Rusunawa Marunda
Sejak 2023 hingga kini, belum ada satu pun pencuri aset Rusunawa Marunda yang ditangkap oleh polisi.
Pasalnya, pihak Rusunawa Marunda belum melakukan laporan secara resmi ke Polsek Cilincing.
Oleh sebab itu, Polsek Cilincing memanggil para pengelola rusunawa baik yang baru atau yang lama, beserta sekuriti, dan RT RW setempat untuk melakukan audiensi pada Rabu, (19/6/2024).
Hasil audiensi sementara, Polsek Cilincing meminta agar para pengelola berdiskusi apakah akan membawa kasus penjarahan aset ini ke jalur hukum atau tidak.
Jika memang ingin dilaporkan, polisi meminta bukti dan laporan audit soal aset apa saja yang hilang agar bisa segera ditindaklanjuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.