JAKARTA, KOMPAS.com - RR (35), tewas dibunuh Nico Yandi Putra (28) di kamar kos pelaku di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 10 April 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, kala itu korban tengah memberikan jasa layanan prostitusi kepada pelaku yang merupakan pelanggannya.
"Antara pelaku dan korban sepakat berkencan di kosan pelaku, dengan tarif sebesar Rp 300.000 untuk satu kali main," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC
Setelah itu, Karin meminta tambahan bayaran kepada Nico Rp 100.000. Namun, pelaku menolak membayar lebih.
"Korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abangnya. Dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati," ungkap Wira.
Nico yang kesal langsung mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Setelah (korban) meninggal dunia, pelaku membungkus korban, memasukkan jenazah korban ke dalam kardus AC," tutur dia.
Pelaku juga sempat meminta saksi untuk menurunkam kardus berisi mayat tersebut. Nico lalu membawa jenazah Karin dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal
"Jenazah yang ada dalam kardus dibonceng di belakang, dibawa ke Jembatan Besi di daerah Teluk Pucung, Bekasi," jelas Wira
"Sesampainya di sana, diturunkan dari motor kardus yang berisi jenazah dan dilemparkan ke dalam sungai Jembatan Besi," imbuh dia.
Mayat korban, kata Wira, kemungkinan hanyut hingga ke Dermaga Pulau Pari. Jasad itu ditemukan pada Sabtu (13/4/2024) dalam kondisi wajah yang sudah hancur.
Kini Nico telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.