BEKASI, KOMPAS.com - Baliho beberapa bakal calon wali kota Bekasi sudah mulai memenuhi sejumlah titik di jalan arteri menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Pantauan Kompas.com, Selasa (30/4/2024) di sejumlah lokasi, alat peraga kampanye (APK) dari para bacalon walkot Bekasi sudah terpasang dengan ukuran yang bervariasi.
Baliho pertama milik Heri Koswara dari Partai Keadilan Sejahtera yang membentang di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Gedung Islamic Center Bekasi.
Baca juga: Tri Adhianto Disebut Berpeluang Dipilih DPP PDI-P sebagai Bacalon Walkot Bekasi
Ketua DPD PKS Kota Bekasi itu mengenakan kemeja batik berwarna oranye. Di sampingnya, terdapat foto Anggota DPR RI Fraksi PKS Mahfudz Abdurrahman.
Hanya berjarak 100 meter dari baliho PKS, ada APK dari bacalon walkot Bekasi Tri Adhianto yang didominasi warna merah.
Masih di area yang sama, baliho bacalon walkot Bekasi dari partai Gerindra, Nofel Saleh Hilabi, berada di seberang baliho Tri.
Baliho Nofel juga bertuliskan kalimat untuk menarik suara warga Bekasi dengan slogan "Bang Nofel solusi Kota Bekasi".
Kemudian, APK milik Mochtar Mohammad juga terlihat di sekitar Jalan Villa Raya Kalimalang arah Jakarta, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Di wilayah tersebut, terdapat dua baliho Mochtar, yakni pada sisi kanan jalan dan berjarak lebih kurang 100 meter ke depan terdapat di sisi kiri.
Baca juga: Tri Adhianto dan Mochtar Mohamad Berebut Kursi Calon Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengatakan, status empat bacalon tersebut belum secara resmi terdaftar sebagai kontestan Pilkada.
"Belum mendaftar dan juga belum ditetapkan sebagai calon pasangan oleh KPU. Tentu kan semua hal itu harus menunggu dari KPU pendaftarannya. Kecuali memang sudah ditetapkan sebagai calon pasangan itu, tentu harus kami memperhatikan," kata Vidya saat dikonfirmasi, Selasa.
Vidya menjelaskan, pihak yang berwenang menanggapinya adalah jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Pemkot Bekasi mengacu terhadap Perda K3 itu sendiri, yaitu estetika, keindahan dan kebersihan, apakah spanduk maupun baliho tersebut mengganggu tata ruang estetika keindahan atau kebersihan. Jadi itu ada di ranah Pemkot," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.