BOGOR, KOMPAS.com - Mantan manajer restoran Ramen Hotmen milik Hotman Paris berinisial FA sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 172.895.964.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar (Kombes) Bismo Teguh Prakoso mengatakan, FA melarikan diri ke sejumlah wilayah.
Selama masa pelariannya, FA berpindah-pindah ke Bandung, Garut, Purwokerto, hingga Purbalingga menggunakan uang hasil penggelapan perusahaan.
Baca juga: Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor
“Pelaku dalam pelariannya ke Bandung menginap di Hotel Cihampelas Bandung, kemudian menginap di hotel di daerah Garut, kemudian menginap di hotel daerah Purwokerto,” ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Hingga akhirnya, FA berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di rumah temannya yang berada di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Kamis (25/4/2024).
Kasatreskim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, FA menggelapkan uang restoran Ramen Hotmen yang seharusnya disetorkan ke rekening bank milik kantor pusat Ramen Hotmen.
Untuk diketahui, tersangka bekerja sebagai manajer yang tugasnya menyetorkan uang hasil restoran ke bank.
Baca juga: Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta
Namun, pelaku malah menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar utang dan membeli barang berupa laptop dan satu unit sepeda motor.
Dari kejadian ini, restoran mengalami kerugian materi sebesar Rp 172 juta lebih.
"Pada saat terjadi peristiwa, uang setoran kasir dia simpan dalam loker dan hanya yang bersangkutan yang memiliki akses kunci loker. Kemudian atas niat tidak baik, diambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ucap Luthfi.
Hingga akhirnya, perusahaan melakukan audit internal dan mengetahui tidak ada uang yang masuk ke rekening perusahaan.
Selanjutnya, pihak perusahaan kemudian melaporkan FA ke Polresta Bogor Kota.
“Yang melapor ke Polresta adalah manajemen pusat dari perusahaan Hotmen, bukan dari Hotman Paris,” tutur Luthfi.
Baca juga: Selidiki Pencurian Uang Resto Ramen Milik Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Pegawai
Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil audit internal keuangan, laptop, rekaman kamera CCTV, satu unit sepeda motor, dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Tersangka melakukan penggelapan seorang diri,” ujar Luthfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.