Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Kompas.com - 30/04/2024, 15:49 WIB
Ruby Rachmadina,
Larissa Huda

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Mantan manajer restoran Ramen Hotmen milik Hotman Paris berinisial FA sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 172.895.964.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar (Kombes) Bismo Teguh Prakoso mengatakan, FA melarikan diri ke sejumlah wilayah.

Selama masa pelariannya, FA berpindah-pindah ke Bandung, Garut, Purwokerto, hingga Purbalingga menggunakan uang hasil penggelapan perusahaan.

Baca juga: Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

“Pelaku dalam pelariannya ke Bandung menginap di Hotel Cihampelas Bandung, kemudian menginap di hotel di daerah Garut, kemudian menginap di hotel daerah Purwokerto,” ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Hingga akhirnya, FA berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di rumah temannya yang berada di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Kamis (25/4/2024).

Kasatreskim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, FA menggelapkan uang restoran Ramen Hotmen yang seharusnya disetorkan ke rekening bank milik kantor pusat Ramen Hotmen.

Untuk diketahui, tersangka bekerja sebagai manajer yang tugasnya menyetorkan uang hasil restoran ke bank.

Baca juga: Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Namun, pelaku malah menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar utang dan membeli barang berupa laptop dan satu unit sepeda motor.

Dari kejadian ini, restoran mengalami kerugian materi sebesar Rp 172 juta lebih.

"Pada saat terjadi peristiwa, uang setoran kasir dia simpan dalam loker dan hanya yang bersangkutan yang memiliki akses kunci loker. Kemudian atas niat tidak baik, diambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ucap Luthfi.

Hingga akhirnya, perusahaan melakukan audit internal dan mengetahui tidak ada uang yang masuk ke rekening perusahaan.

Selanjutnya, pihak perusahaan kemudian melaporkan FA ke Polresta Bogor Kota.

“Yang melapor ke Polresta adalah manajemen pusat dari perusahaan Hotmen, bukan dari Hotman Paris,” tutur Luthfi.

Baca juga: Selidiki Pencurian Uang Resto Ramen Milik Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Pegawai

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil audit internal keuangan, laptop, rekaman kamera CCTV, satu unit sepeda motor, dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Tersangka melakukan penggelapan seorang diri,” ujar Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com