Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Kompas.com - 17/05/2024, 12:29 WIB
Ruby Rachmadina,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi masih menelusuri keberadaan mobil milik korban berinisial MHNA yang dicuri di wilayah Tajur, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mobil milik korban belum berhasil ditemukan meski pelaku yang berjumlah empat orang yakni Andika (A), Ismed (I), Andika Rio (AR) dan Oki (O) telah ditangkap.

“Masih kita lakukan pengejaran dan pencarian dari keterangan tersangka O yang sudah kita amankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut sempat dibawa oleh pelaku O ke daerah Haur Lebak Banten.

Baca juga: Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

“Kemudian O menyimpan mobil tersebut. Kunci mobil disimpan di bawah karpet stir,” tutur Bismo.

Setelah menyimpan mobil, O langsung menuju ke daerah Tangerang dan tertangkap polisi.

“O diamankan di daerah Solear Tigaraksa, Tangerang,” ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, aksi pencurian mobil dilakukan pelaku dengan berpura-pura memperjualbelikan mobil bekas. Mobil dijual kepada korban seharga Rp100 juta.

Sebelum dijual, pelaku lebihdulu memasang global positioning system (GPS) dan membuat kunci duplikat untuk melancarkan pencuriannya.

Baca juga: Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

“Mobil yang sudah dibeli korban dipantau selama dua bulan, dari sejak pembelian melalui GPS yang dipasang di mobil,” ujar Luthfi.

Lalu, pada saat mobil berada di wilayah Tajur, para pelaku langsung menuju lokasi.

Setelah itu, pelaku langsung membuka dan menghidupkan mobil menggunan kunci duplikat yang sudah dibawa.

MHNA yang mengetahui mobilnya hendak dicuri langsung mengejar pelaku. Namun, pelaku menabrakkan korban ke tiang listrik hingga tubuhnya terseret sejauh 150 meter.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Saking Padatnya Permukiman Gang Venus, Sinar Matahari Tidak Masuk'

"Saking Padatnya Permukiman Gang Venus, Sinar Matahari Tidak Masuk"

Megapolitan
Ada Orangtua Siswa Minta Anaknya Diloloskan PPDB, Disdik DKI: Tidak Bisa!

Ada Orangtua Siswa Minta Anaknya Diloloskan PPDB, Disdik DKI: Tidak Bisa!

Megapolitan
Tanggal 16 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Permukiman Pernah Terbakar pada 2020, Gang Venus Kini Lebih Terang

Permukiman Pernah Terbakar pada 2020, Gang Venus Kini Lebih Terang

Megapolitan
Jika Jadi Gubernur Jakarta Lagi, Anies: Kembalikan Semua pada Relnya

Jika Jadi Gubernur Jakarta Lagi, Anies: Kembalikan Semua pada Relnya

Megapolitan
Wali Kota Jakpus Larang Kendaraan Dinas Beroperasi jika Tak Lolos Uji Emisi

Wali Kota Jakpus Larang Kendaraan Dinas Beroperasi jika Tak Lolos Uji Emisi

Megapolitan
Wacana Duet dengan Kaesang di Pilkada 2024, Anies: Semua Orang Punya Kesempatan Setara

Wacana Duet dengan Kaesang di Pilkada 2024, Anies: Semua Orang Punya Kesempatan Setara

Megapolitan
Fotografer dan Sekuriti GBK Cekcok, Saling Provokasi dan Tantang Pukul Pipi

Fotografer dan Sekuriti GBK Cekcok, Saling Provokasi dan Tantang Pukul Pipi

Megapolitan
Sekuriti Cekcok dengan Fotografer, Pengelola GBK: Ada Salah Paham

Sekuriti Cekcok dengan Fotografer, Pengelola GBK: Ada Salah Paham

Megapolitan
Firli Bahuri Tak Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Seharusnya Sudah Divonis

Firli Bahuri Tak Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Seharusnya Sudah Divonis

Megapolitan
Anies Baswedan Mengaku Dihubungi PDI-P Soal Usulan Jadi Cagub Jakarta

Anies Baswedan Mengaku Dihubungi PDI-P Soal Usulan Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Dilaporkan ke Bawaslu soal Pelanggaran Netralitas ASN, Supian Suri Sebut Siap Disanksi

Dilaporkan ke Bawaslu soal Pelanggaran Netralitas ASN, Supian Suri Sebut Siap Disanksi

Megapolitan
Pembacok Petugas Kebersihan di Cilincing Sempat Kabur ke Kuningan Jawa Barat

Pembacok Petugas Kebersihan di Cilincing Sempat Kabur ke Kuningan Jawa Barat

Megapolitan
Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Minim Sinar Matahari, Warga Gang Venus: Alhamdulillah Betah

Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Minim Sinar Matahari, Warga Gang Venus: Alhamdulillah Betah

Megapolitan
Cekcok dengan Sekuriti GBK, Fotografer Ngaku Baru Datang Langsung Diteriaki

Cekcok dengan Sekuriti GBK, Fotografer Ngaku Baru Datang Langsung Diteriaki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com