BOGOR, KOMPAS.com - Polisi masih menelusuri keberadaan mobil milik korban berinisial MHNA yang dicuri di wilayah Tajur, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mobil milik korban belum berhasil ditemukan meski pelaku yang berjumlah empat orang yakni Andika (A), Ismed (I), Andika Rio (AR) dan Oki (O) telah ditangkap.
“Masih kita lakukan pengejaran dan pencarian dari keterangan tersangka O yang sudah kita amankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut sempat dibawa oleh pelaku O ke daerah Haur Lebak Banten.
Baca juga: Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci
“Kemudian O menyimpan mobil tersebut. Kunci mobil disimpan di bawah karpet stir,” tutur Bismo.
Setelah menyimpan mobil, O langsung menuju ke daerah Tangerang dan tertangkap polisi.
“O diamankan di daerah Solear Tigaraksa, Tangerang,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, aksi pencurian mobil dilakukan pelaku dengan berpura-pura memperjualbelikan mobil bekas. Mobil dijual kepada korban seharga Rp100 juta.
Sebelum dijual, pelaku lebihdulu memasang global positioning system (GPS) dan membuat kunci duplikat untuk melancarkan pencuriannya.
Baca juga: Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri
“Mobil yang sudah dibeli korban dipantau selama dua bulan, dari sejak pembelian melalui GPS yang dipasang di mobil,” ujar Luthfi.
Lalu, pada saat mobil berada di wilayah Tajur, para pelaku langsung menuju lokasi.
Setelah itu, pelaku langsung membuka dan menghidupkan mobil menggunan kunci duplikat yang sudah dibawa.
MHNA yang mengetahui mobilnya hendak dicuri langsung mengejar pelaku. Namun, pelaku menabrakkan korban ke tiang listrik hingga tubuhnya terseret sejauh 150 meter.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.