JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur DKI jalur independen untuk Pilkada 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Dharma dan Kun mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam Silon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, Dharma dan Kun telah memenuhi syarat dukungan pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI jalur peseorangan.
Baca juga: Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen
Tercatat, bakal paslon independen tersebut mengunggah 840.640 bukti dukungan warga DKI ke Silon.
Rinciannya, 6.196 dukungan dari warga Kepulauan Seribu, 516.825 dukungan dari warga Jakarta Pusat, 67.503 dukungan dari warga Jakarta Utara 67.503, 139.888 dukungan dari warga Jakarta Barat, 60.206 dukungan dari warga Jakarta Selatan, dan 50.0222 dukungan dari warga Jakarta Timur.
"Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di empat kabupaten dan kota, maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi" kata Astri.
Astri mengatakan, jumlah dukungan yang diunggah Dharma dan Kun di Silon lebih banyak dibanding dukungan yang dikumpulkan keduanya ketika hari H pengumpulan berkas di KPU. Ketika itu, Dharma dan Kun "hanya" menghimpun 749.298 dukungan.
"Iya jadi naik 800.000-an itu kemungkinan dokumen fisik masih tertinggal pada saat diserahkan saat hari H," kata Astri.
"Bapaslon menyerahkan tiga jenis, dokumen fisik, data digital, dan Silon. Dokumen termasuk surat pernyataan tertulis dari pendukung," lanjut dia.
Setelah ini, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai 29 Mei 2024.
"Tahapan verifikasi administrasi merupakan tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan," tutur Astri.
Pengecekan mulai dari surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung.
Astri menuturkan, masyarakat dapat memberikan tanggapan atas syarat dukungan calon perseorangan mulai dari Senin, (13/5/2024) sampai Jumat (26/5/2024).
Sebagai informasi, pada Pilkada DKI Jakarta 2024, hanya ada satu paslon yang menyerahkan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur independen, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Padahal, sebelumnya, ada empat nama lainnya yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta dan meminta akses Silon untuk mengunggah dokumen pencalonan. Namun, hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, empat nama tersebut tak menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
"Pertama itu Pak Noer Fajrieansyah, Pak Poempida Hidayatullah, Pak Sudirman Said, dan Pak John Muhammad sudah meminta akses Silon, tapi mereka belum menyerahkan dukungan," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.
Adapun besaran syarat dukungan calon kepala daerah independen diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut bunyinya:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: