JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur (bacagub) Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun mengatakan, ada campur tangan Tuhan dalam upaya pencalonannya di Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Dharma, dirinya mampu mengumpulkan 749.298 dukungan warga Jakarta atas kuasa Tuhan.
"Bisa atau tidak, itulah jalan Tuhan, kuasa Tuhan, jangan dihitung selalu pakai logika," ucap Dharma saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Awalnya, Dharma mengaku kurang yakin ia mampu mengumpulkan dukungan dari minimal 618.698 warga Jakarta guna memenuhi syarat pencalonan kepala daerah jalur independen.
"Tadinya kami pun berpikir ini berat (mengumpulkan dukungan), tetapi ketika Tuhan buka jalan yang tidak mungkin menjadi mungkin," ujarnya.
Baca juga: Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta
Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu pun mengaku dirinya banyak didukung oleh rakyat kelas bawah.
"Masyarakat yang merasa perlunya jaminan masa depan yang lebih baik sehingga dititipkan harapannya kepada kami," tutup Dharma.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon gubernur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, hanya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang menyerahkan dokumen pada hari terakhir pendaftaran cagub-cawagub independen, Minggu (12/5/2024).
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," kata Dody dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Cagub dan cawagub independen harus memenuhi syarat berupa dukungan dari warga yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa. Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Sementara, syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Adapun syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.
Baca juga: Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.