JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Perjuangan bakal calon gubernur (cagub) independen Dharma Pongrekun mendatangi gedung KPU DKI Jakarta guna berkonsultasi menjelang Pilkada DKI 2024.
Tim Perjuangan Dharma Pongrekun tiba di gedung KPU DKI sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka berkonsultasi selama kurang lebih satu jam.
"Beliau (Dharma Pongrekun) memang akan mencalonkan menjadi bacal cagub DKI Jakarta," ujar Tim Perjuangan Dharma Pongrekun, Bonchu Isma Suryani Nasution di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun
Saat berkonsultasi dengan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Tim Perjuangan Dharma juga menyampaikan sosok yang bakal menemani Dharma sebagai bakal wagub.
Namun, Bonchu enggan mengungkapkan hal tersebut. Sosok bakal wagub nanti akan diumumkan oleh Dharma Pongrekun.
"Wakilnya sendiri akan disampaikan oleh Pak Dharma Komjen," papar Bonchu.
KPU DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat keputusan syarat calon independen, salah satunya adalah mendapatkan dukungan kurang lebih dari 618.000 warga Jakarta.
Berkait itu, Dharma Pongrekun sudah mulai mempersiapkan bukti dukungan yang bakal diserahkan pada 5 Mei 2024.
Baca juga: Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung
"Iya, persiapan (termasuk dukungan dari bukti KTP) sudah dalam proses semuanya," ucap Bonchu.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta bakal membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen untuk Pilkada 2024 mulai 5 Mei 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, pencalonan gubernur dan wakil gubernur independen untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan.
"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung
Setiap calon gubernur atau wakil gubernur independen harus memenuhi syarat untuk dapat lolos menjadi kandidat pada Pilgub 2024.
Syarat tersebut adalah mendapatkan dukungan dari warga, yang persentase jumlahnya ditentukan berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di Jakarta untuk Pemilu serentak 2024 berjumlah 8,25 juta jiwa.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.