JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan waktu tiga hari kepada Dharma Pongrekun untuk mengunggah dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat maju calon gubernur di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menuturkan, Dharma Pongrekun mengumpulkan sebanyak 749.298 dukungan.
"KPU DKI memberikan kesempatan sebanyak 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam aplikasi Silon," kata Astri saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya
Astri menuturkan, KPU DKI menerima jumlah 749.298 dukungan dalam bentuk fotokopi KTP warga yang tersebar dari enam wilayah Kabupaten dan Kota DKI Jakarta.
"Kalau merujuk ke syarat dukungan minimal sebesar 618.968 dan tersebar di empat Kabupaten atau Kota, maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi," ujar dia.
Astri melanjutkan, syarat dokumen bukti syarat dukungan itu harus diunggah ke Silon dalam format soft files PDF.
"Syarat dukungan bentuknya PDF ya, scan dari surat pernyataan dulungan dan surat identitas pendukung dari pasangan calon tersebut," papar dia.
Baca juga: Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga untuk Pilkada DKI, Dharma Pongrekun: Kuasa Tuhan
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana baru mengunggah 28 persen dokumen dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga Senin (13/5/2024).
Jika mereka tidak menuntaskan mengunggah dokumen dukungan pada waktu yang diberikan, maka akan gugur untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
"Ya artinya tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahapan verifikasi administrasi," ujar Astri.
Sebagai informasi, cagub dan cawagub independen harus memenuhi syarat berupa dukungan dari warga yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.
Baca juga: Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Sementara, syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Adapun, syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.