JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono membeberkan kronologi peristiwa tabrak lari yang menimpa ibu hamil berinisial NYN (30) di Jalan Pejambon, Gambir, Rabu (15/5/2024).
Peristiwa bermula saat mobil Gran Max melaju dari arah Lapangan Banteng menuju Stasiun Gambir.
Tepat di depan Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), mobil Gran Max yang dikendarai DH (33) menabrak motor Yamaha Nmax dari sisi belakang.
Adapun sepeda motor tersebut dikendarai oleh KWT (29) yang sedang membonceng NYN (30).
Baca juga: Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran
“(Setelah menabrak), kendaraan Daihatsu Gran Max dengan sengaja melarikan diri,” ungkap Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Setelah ditabrak, NYN tidak sadarkan diri. Seorang petugas PPSU yang melihat peristiwa ini langsung menolong korban dengan membawa ke rumah sakit.
Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan alat bukti berupa pelat nomor G 1148 DG milik Daihatsu Gran Max di tempat kejadian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran
Dari proses penelusuran, diketahui bahwa Daihatsu Gran Max tersebut merupakan milik DH yang berdomisili di Brebes, Jawa Tengah. Polisi pun menciduk DH di Brebes.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat DH dengan Pasal 310 Ayat (3) juncto Pasal 312 juncto Pasal 283 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.