BOGOR, KOMPAS.com - Mantan karyawan resto Ramen Hotmen milik Hotman Paris, FA, nekat menggelapkan uang perusahaan untuk membayar utang dan membeli motor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, manajer resto itu nekat menggelapkan uang sebesar Rp 172.895.964 untuk membayar utang judi online, membeli laptop, dan membeli satu unit motor.
Pelaku juga menggunakan uang penggelapan tersebut untuk melarikan diri ke sejumlah wilayah di antaranya Bandung, Garut, Purwokerto, hingga Purbalingga.
Baca juga: Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta
“Awalnya FA mengambil uang sebesar Rp 50.000.000 untuk bermain judi online dan membayar uutang," ucap Bismo.
Ternyata, kata Bismo, FA kembali mengambil hasil penjualan Hotmen sebesar Rp 90.000.000 untuk berangkat menuju Bandung, Garut, Purwokerto hingga Purbalingga menggunakan kereta api.
"Dan kemudian FA membeli sepeda motor merek Yamaha Nmax warna putih hitam,” terang kata dia.
Pelaku melancarkan aksi penggelapan uang perusahaan secara bertahap, yaitu dengan berpura-pura menyetorkan hasil penjualan resto ke bank kantor pusat Ramen Hotmen.
Pada tanggal 15 Maret 2024, FA mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000.000 untuk disetorkan ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.
Kemudian, jarak satu minggu FA kembali mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 90.000.000 yang juga diakui FA akan disetorkan ke bank.
Hingga akhirnya, ujar Bismo, perusahaan melakukan audit internal dan mengetahui tidak ada uang yang masuk ke rekening BCA milik perusahaan.
“Pelaku FA mengambil uang hasil penjualan Hotmen dari brankas dan pamitan kepada saksi Eka Septiana untuk disetorkan," ucap Bismo.
Kata Bismo, pihak perusahaan kemudian melaporkan FA ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis (25/4/2024) di rumah salah seorang kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah.
FA kini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota guna mempertanggungjawabkan perbuataannya.
Atas perbuataannya pelaku di jerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.