Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Kompas.com - 30/04/2024, 14:09 WIB
Ruby Rachmadina,
Larissa Huda

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Mantan karyawan resto Ramen Hotmen milik Hotman Paris, FA, nekat menggelapkan uang perusahaan untuk membayar utang dan membeli motor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, manajer resto itu nekat menggelapkan uang sebesar Rp 172.895.964 untuk membayar utang judi online, membeli laptop, dan membeli satu unit motor.

Pelaku juga menggunakan uang penggelapan tersebut untuk melarikan diri ke sejumlah wilayah di antaranya Bandung, Garut, Purwokerto, hingga Purbalingga.

Baca juga: Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

“Awalnya FA mengambil uang sebesar Rp 50.000.000 untuk bermain judi online dan membayar uutang," ucap Bismo.

Ternyata, kata Bismo, FA kembali mengambil hasil penjualan Hotmen sebesar Rp 90.000.000 untuk berangkat menuju Bandung, Garut, Purwokerto hingga Purbalingga menggunakan kereta api.

"Dan kemudian FA membeli sepeda motor merek Yamaha Nmax warna putih hitam,” terang kata dia.

Pelaku melancarkan aksi penggelapan uang perusahaan secara bertahap, yaitu dengan berpura-pura menyetorkan hasil penjualan resto ke bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Pada tanggal 15 Maret 2024, FA mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000.000 untuk disetorkan ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Kemudian, jarak satu minggu FA kembali mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 90.000.000 yang juga diakui FA akan disetorkan ke bank.

Baca juga: Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Hingga akhirnya, ujar Bismo, perusahaan melakukan audit internal dan mengetahui tidak ada uang yang masuk ke rekening BCA milik perusahaan.

“Pelaku FA mengambil uang hasil penjualan Hotmen dari brankas dan pamitan kepada saksi Eka Septiana untuk disetorkan," ucap Bismo.

Kata Bismo, pihak perusahaan kemudian melaporkan FA ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis (25/4/2024) di rumah salah seorang kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah.

FA kini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota guna mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Atas perbuataannya pelaku di jerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com