Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Kompas.com - 30/04/2024, 12:24 WIB
Ruby Rachmadina,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com- Mantan manajer resto Ramen Hotmen berinisial FA ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota usai membawa kabur uang hasil penjualan di restoran Ramen Hotmen milik Hotman Paris di Tajur, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan FA yang statusnya saat itu sebagai manager perusahaan telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp 172.895.964 pada Jumat (15/3/2024).

“Penggelapan di Hotmen Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawan bagian manager pada 15 Maret 2024. Yang bersangkutan baru bekerja selama satu bulan di resto tersebut,” ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Pemkot Jakpus Tata Ulang Taman Jati Pinggir Tanah Abang yang Sempat Dijadikan Tempat Rongsok

Bismo menuturkan, awal mulanya FA mengambil uang dari brangkas perusahaan senilai Rp 50.000.000 kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong dan berniat untuk menyetorkan uang penjualan tersebut ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Kemudian, jarak satu minggu FA mengambil lagi hasil penjualan Ramen Hotmen sebesar Rp 90.000.000 yang juga dikatakan akan disetorkan ke bank.

Namun, kenyataanya uang tersebut tidak disetorkan oleh FA ke kantor pusat Ramen Hotmen.

“Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan kejadian ini Ramen Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964,” lanjut Bismo.

Baca juga: Penderitaan Warga Sebelum Pabrik Arang di Balekambang Disegel, Mata Perih Berair dan Sesak Napas

Bismo merincikan, uang sebesar Rp 50.000.000 yang pertama diambil FA digunakan untuk judi online.

Sedangkan uang sebesar Rp 90.000.000 digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli laptop, membeli satu unit motor, membayar utang judi online, serta digunakan pelaku untuk kabur ke daerah Purbalingga.

Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil menangkap FA yang tengah menginap di rumah kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah pada hari Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tambah 5 Charging Station Usai Pembangunan di Balai Kota Terealisasi

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

“Yang bersangkutan dikenai Pasal 374 KUHP dengan lima tahun penjara karena penggelapan,” terang Bismo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com