Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Kompas.com - 30/04/2024, 13:53 WIB
Ruby Rachmadina,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Mantan manajer restoran Ramen Hotmen berinisial FA yang menggelapkan uang perusahaan Rp 172.895.000 ternyata baru bekerja selama satu bulan.

 

Diketahui, resto tersebut milik pengacara Hotman Paris yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor.

FA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan.

“Penggelapan di Hotmen Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawan bagian manager pada 15 Maret 2024 dan yang bersangkutan baru bekerja satu bulan di resto tersebut,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa ( 30/4/2024).

Baca juga: Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Dari keterangan Polisi, FA yang dipercaya sebagai manager resto menggelapkan uang perusahaan secara bertahap.

Pada 15 Maret 2024, FA mengambil uang hasil penjualan dari brankas senilai Rp 50 juta untuk disetorkan ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Kemudian, jarak satu minggu FA kembali mengambil uang hasil penjualan Ramen Hotmen sebesar Rp 90 juta yang juga dikatakan akan disetorkan ke bank.

Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh FA ke kantor pusat Ramen Hotmen. Hal ini diketahui setelah dilakukan audit keuangan oleh internal perusahaan.

“Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan adanya kejadian ini Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964,” ungkap Bismo.

Baca juga: Selidiki Pencurian Uang Resto Ramen Milik Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Pegawai

FA mengakui menggunakan uang yang ditilap untuk membayar utang judi online, membeli laptop, dan membeli satu unit motor.

Uang itu juga digunakan pelaku untuk kabur ke Bandung, Garut, Purwokerto, dan Purbalingga.

“Pelaku dalam pelariannya ke Bandung dan menginap di hotel Cihampelas, Garut, dan melakukan perjalanan menggunakan kereta api ke Purwokerto dan menginap di rumah temannya di Purbalingga,” kata Bismo.

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap FA yang tengah menginap di rumah kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2024).

FA kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com