JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI kembali melakukan rapat anggaran di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (25/4/2024) sore.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakn, alasan rapat digelar di Bogor karena anggota dewan dan pegawai Pemprov DKI sering kali tidak hadir dalam kegiatan yang digelar di Jakarta.
"Soalnya mereka ilang ilangan, di Jakarta. Biar (apabila rapat di Puncak) jangan ada yang balik kantor," kata Prasetyo di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD
Prasetyo berharap, agar para anggota dewan dan pegawai Pemprov DKI dapat fokus bahas anggaran dalam rapat yang digelar di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Ini salah satu terobosan saya supaya mereka ngumpul di sini semua," ucap Prasetyo.
Salah satu pembahasan rapat itu, yakni soal APBD DKI setelah Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota. Terlebih soal rencana setiap kelurahan akan dapat lima persen dari APBD.
"Kami fokus daripada perubahan DKI Komisi A, saya arahkan ada anggaran lima persen di kelurahan itu harus diperdalam, siapa yang bertanggung jawab. karena ini bukan uang kecil," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, anggaran yang akan di dibahas itu diluar masalah pendidikan dan kesehatan karena tak dapat diubah.
Namun ia tak menjelaskan alasan kenapa anggaran pendidikan dan kesehatan itu yang tak dibahas dalam rapat.
"Lalu ada beberapa serapan anggaran yang belum selesai dilapor, tapi belum lapor ke saya, BPK itu. itu yang kita sikapi," kata Prasetyo.
"Supaya kalau minta sesuatu, misal BUMD minta penyertaan modal ya dipake, jangan didiamkan di kantong, cuman nunggu deviden aja, kan itu tidak benar," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, alasan lain rapat DPRD dan Pemprov DKI Jakarta itu digelar di daerah Bogor, Jawa Barat agar anggota dan pegawai fokus untuk menyelesaikan masalah anggaran.
"pemilihan rapat di puncak. ini salah satu terobosan saya supaya mereka ngumpul di sini semua. soalnya mereka ilang-ilangan, di Jakarta di kantor kan ilang-ilangan. Ini agar jangan ada yang balik kantor," ucap Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) wajib mengalokasikan lima persen APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan 5 persen APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.