www.kompas.com
Siti Zubaedah (tengah) istri dari MA yang menjadi korban main hakim sendiri, menunjukkan surat kuasa hukum didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultan Bantuan Hukum ICMI Bekasi, di kediamannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2017). Siti menerima pendampingan hukum dalam kasus meninggalnya MA yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa akibat diduga melakukan pencurian alat pengeras suara di mushala, sementara polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc/17.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+