Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pedagang kaki lima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatab, Jumat (6/10/2017).
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+