www.kompas.com
Sejumlah pekerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memasang plang penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian LHK menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+