www.kompas.com
Sesuai kesepakatan antara Dishub DKI dan sopir angkot Tanah Abang, hanya angkot M08, M10, dan 03 yang diperbolehkan untuk melintasi Jalan Jatibaru Raya. Namun masih banyak pengendara sepeda motor yang ngotot untuk melintasi kawasan itu, Sabtu (3/2/2018).(Kompas.com/David Oliver Purba)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+