www.kompas.com
Terdakwa kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api (senpi), dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018). Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+