Kembali ke artikel
3
dari 4
Layar Penuh
Terdakwa Asma Dewi memeluk penasihat hukumnya, Nurhayati, seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+