Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujaran "Koplak" dan "Edun" yang Buat Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Kompas.com - 16/03/2018, 07:21 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis perkara yang menjerat Asma Dewi pada Kamis (15/3/2018).

Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

Ia dijatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara. Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Ada hal-hal memberatkan dan meringankan vonis Dewi. Hal yang memberatkan yakni Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara.

Sementara hal yang meringankan adalah Dewi bersikap sopan selama persidangan, tidak menyulitkan jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa Asma Dewi seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa Asma Dewi seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Ujaran koplak dan edun

Majelis hakim memutuskan Dewi melanggar Pasal 207 KUHP karena penggunaan kata "koplak" dan "edun" dalam postingannya di Facebook.

Saat itu, Dewi menggunakan kedua kata tersebut untuk mengkritik mahalnya harga daging dan pemerintah yang dianggapnya tidak memberikan solusi.

Baca juga : Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran Koplak dan Edun

Namun, majelis hakim menganggap kata koplak dan edun bukanlah bentuk kritikan, melainkan penghinaan.

"Kritik yang baik dan sifatnya membangun bukanlah dengan kata-kata koplak atau edun yang dapat dikategorikan menghina dari pasal ini (Pasal 207 KUHP)," kata Aris.

Ia mengatakan, kata koplak dan edun tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Majelis hakim berpandangan kedua kata itu berkonotasi negatif dan bentuk penghinaan.

"Koplak bisa mempunyai banyak arti, dapat diartikan bodoh, dungu, aneh, otak miring sebelah. Sedangkan edun, menurut hemat majelis, plesetan dari kata edan," ucapnya. 

Terdakwa Asma Dewi memeluk penasihat hukumnya, Nurhayati, seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa Asma Dewi memeluk penasihat hukumnya, Nurhayati, seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Menangis dan bersyukur

Dewi tampak menangis setelah mendengar putusan majelis hakim. Dengan mata memerah, dia lalu tampak tersenyum. Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com