"Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani walaupun... pokoknya alhamdulillah," kata Dewi.
Baca juga : Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Menangis dan Bersyukur
Penasihat hukum Dewi, Nurhayati, menyebut vonis untuk kliennya merupakan vonis yang indah, meskipun mereka tetap merasa Dewi tidak bersalah.
Menurut perhitungan tim penasihat hukum, vonis untuk Dewi sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalaninya. Karena itu, Dewi tak perlu lagi mendekam di balik jeruji besi.
Pikir-pikir banding
Dewi dan tim penasihat hukumnya masih berpikir mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Tak hanya pihak Dewi, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga belum mengambil sikap. Jaksa dan pihak Asma Dewi memiliki waktu 7 hari untuk mengambil keputusan.
"Kami punya waktu 7 hari pikir-pikir menggunakan hak kami, apakah mau banding atau menerima," kata jaksa Dedyng W Atabay.
Baca juga : Asma Dewi dan Jaksa Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Karena belum ada keputusan dari kedua pihak, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selama putusan itu belum inkrah, Dewi tidak akan ditahan apabila masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalaninya.
Alasannya, Dewi telah dibebaskan sebelum sidang putusan, mengingat masa tahanannya telah habis pada Februari lalu.
"Karena dia (Asma Dewi) sudah keluar demi hukum kan kemarin, itu nanti sampai ini inkrah. Jadi, tidak serta merta dia pas putusan ini langsung masuk kalau masih ada sisa (hukuman), enggak. Nanti kalau sudah inkrah, dihitung, kalau masih ada sisa, masuk (tahanan)," kata Dedyng.
Baca juga : Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Tidak Ditahan