www.kompas.com
Seorang terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu asal Taiwan, Juang Jin Sheng, membacakan surat yang ditulisnya sebagai pembelaan atas tuntutan mati dari jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018) sore.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+