Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggrebekan warung-warung jamu untuk menghentikan peredaran minuman keras (miras) yang tak memiliki izin edar, Rabu (4/4/2018) malam.
(Kompas.com/Sherly Puspita)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+