www.kompas.com
Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggrebekan warung-warung jamu untuk menghentikan peredaran minuman keras (miras) yang tak memiliki izin edar, Rabu (4/4/2018) malam.(Kompas.com/Sherly Puspita)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+