www.kompas.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City. Putusan itu disampaikan saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+