Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Kalibata City Tak Permasalahkan Hakim yang Putuskan Sebagian Gugatan

Kompas.com - 11/04/2018, 19:38 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penghuni Apartemen Kalibata City Syamsul Munir tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatan para penghuni. 

Adapun para penghuni menggugat PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat meski sebagian, tetapi menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para penggugat, itu poin pentingnya bagi kami," ujar Syamsul seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Penghuni Apartemen Kalibata Girang

Selain itu, pihak penggugat juga tidak mempermasalahkan majelis hakim yang hanya mengabulkan gugatan ganti rugi Rp 23 juta kepada para tergugat dan tidak mengabulkan gugatan imateriel yang nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Kompleks hunian di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2027).KOMPAS.com/Dea Andriani Kompleks hunian di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2027).
Penggugat berharap tergugat memperbaiki sistem pengelolaan di Apartemen Kalibata City dengan lebih transparan serta mengikutsertakan para penghuni.

"Saya tekankan ini bukan hanya ganti rugi rupiah, karena nilainya sedikit, ini di luar konteks perkara bahwa hanya Rp 23 juta. Yang terpenting ada kebijakan yang adil dan transparan di Kalibata City," katanya. 

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi, PT Prima Buana Internusa, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Dalam putusannya, para tergugat diwajibkan membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta.

Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan pihak pengelola melakukan tindakan melawan hukum karena dianggap melakukan mark up tarif listrik dan air seperti dalam tuntutan.

Baca juga: Menanti Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City...

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian imateriel sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com