Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Kompas.com - 26/04/2024, 15:28 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41), membuat aplikasi sendiri untuk menjalankan bisnis judi online mereka. Aplikasi itu berupa gim online "Higgs Domino" dan "Royal Dream", yang dapat diunduh melalui tautan dari pelaku.

"Aplikasinya langsung dari buatan mereka, membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar. Tetapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/4/2024).

Hendri menjelaskan, tersangka EP menjadi otak dari bisnis judi ini. Pemain judi online bakal diberikan chip virtual seharga Rp 65.000 per chip. Setelah permainan selesai, chip dapat ditukarkan dengan uang.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi Online di Depok yang Jual Koin Slot lewat Live Streaming

"Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat SMA. Jadi yang bersangkutan ini bukan sarjana IT atau di bidang ilmu komputer dan sebagainya. Sementara belum kami temukan, (belajar) otodidak," ujarnya.

Adapun polisi menangkap empat pelaku di kawasan Tapos, Depok, Kota Depok pada Kamis (23/4/2024). Dalam menjalankan bisnis tersebut, EP merekrut BY, BA, dan TA. Ketiganya berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin slot.

"EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL, yang mem-posting konten video permainan game online slot 'Higgs Domino' dan 'Royal Dream'," papar Hendri.

Kepada polisi, EP mengaku menggaji karyawannya antara Rp 5 juta-Rp 10 juta bergantung pada pendapatan bisnis haram tersebut. Bisnis judi online telah dilakoni EP sejak 2021. Omzet yang diraup pun mencapai puluhan miliar.

Baca juga: Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

"Diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan oleh tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," ungkap dia.

Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta," jelas Hendri.

"Ditambahkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com