JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pebisnis judi online berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41), di perumahan kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, para pelaku menjual koin slot melalui live streaming.
"Tersangka atas nama EP, BYP, DA, dan TA merupakan admin dari channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594, yang mem-posting konten video permainan game online slot 'Higgs Domino' dan 'Royal Dream'," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).
Video itu dibuat dengan tujuan mempromosikan penjualan chip untuk taruhan kepada pengguna di dalam gim tersebut.
Baca juga: Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap
"EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel youtube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL, yang mem-posting konten video permainan game online slot 'Higgs Domino' dan 'Royal Dream'," kata Hendri.
Sementara BYP, DA, dan TA diketahui berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin gim yang dibuat EP.
Hendri menjelaskan, pengguna harus mengunduh aplikasi judi inline melalui link yang dibagikan tersangka.
"Pemain judi online diberikan chip di mana satu chip ini harganya Rp 65.000, dan sifatnya berbentuk virtual. Setelah permainan selesai dapat ditukarkan dengan uang, dan ditransfer oleh EP kepada pemain," ungkap dia.
Baca juga: Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun
Tersangka EP menggaji BYP, DA, dan TA antara Rp 5 juta-Rp 10 juta per orang. Ini bergantung pada hasil keuntungan yang didapatkan dari gim judi online.
"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar," jelas Hendri.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.