Adapun para penghuni menggugat PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat meski sebagian, tetapi menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para penggugat, itu poin pentingnya bagi kami," ujar Syamsul seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Selain itu, pihak penggugat juga tidak mempermasalahkan majelis hakim yang hanya mengabulkan gugatan ganti rugi Rp 23 juta kepada para tergugat dan tidak mengabulkan gugatan imateriel yang nilainya mencapai Rp 13 miliar.
"Saya tekankan ini bukan hanya ganti rugi rupiah, karena nilainya sedikit, ini di luar konteks perkara bahwa hanya Rp 23 juta. Yang terpenting ada kebijakan yang adil dan transparan di Kalibata City," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi, PT Prima Buana Internusa, dan Badan Pengelola Kalibata City.
Dalam putusannya, para tergugat diwajibkan membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta.
Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan pihak pengelola melakukan tindakan melawan hukum karena dianggap melakukan mark up tarif listrik dan air seperti dalam tuntutan.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian imateriel sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/11/19385081/penghuni-kalibata-city-tak-permasalahkan-hakim-yang-putuskan-sebagian