JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan meminta warganya untuk segera melakukan verifikasi andai nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki masuk dalam pengajuan penonaktifan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang NIK-nya masuk dalam pengajuan penonaktifan untuk segera melakukan verifikasi. Sebab, akan ada konsekuensi saat NIK tidak aktif,” ujar Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Salah satu konsekuensi yang diterima masyarakat adalah layanan BPJS Kesehatan yang tak bisa digunakan.
Baca juga: Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat
BPJS Kesehatan tak bisa digunakan karena layanan kesehatan tersebut kini sudah berkesinambungan dengan NIK.
“BPJS ini sangat berkaitan dengan kami, menggunakan NIK. Jangan sampai nanti ada anggota keluarga yang sakit, tetapi BPJS-nya tak bisa digunakan karena nonaktif. Makanya kami imbau untuk melakukan verifikasi,” tutur Nurrahman.
Verifikasi yang dimaksud, kata Nurrahman, berkaitan dengan kejelasan di mana yang bersangkutan tinggal atau berdomisili.
Jika NIK warga tersebut masuk dalam kategori penonaktifan tetapi masih domisili Jakarta, bisa melakukan sanggah ke kelurahan terdekat.
Namun, jika sudah berdomisili di luar Jakarta, NIK wajib dipindahkan ke domisili yang ditempati.
Baca juga: Disdukcapil DKI Bakal Pakai SMS Blast untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK
“Kalau sudah tinggal di Bogor lebih dari satu tahun misalnya, harus ikut di sana domisilinya. Alamatnya diubah di KTP,” tutur dia.
Walau demikian, Nurrahman menerangkan, NIK yang masuk dalam daftar penonaktifan hanya ada dua kategori saat ini.
Dua kategori itu adalah NIK warga yang telah meninggal dunia dan NIK warga yang alamatnya masih tinggal di lokasi rumah tangga (RT) non aktif.
“Total ada 8.112 NIK yang sudah kami ajukan untuk dinonaktifkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dari 8.112 NIK, 5.329 NIK yang masuk dalam daftar penonaktifan adalah warga yang telah meninggal dunia. Sementara, 2.783 sisanya adalah warga yang tercatat masih bertempat tinggal di RT yang sudah nonaktif atau tidak ada,” imbuh dia.
Baca juga: 8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.