JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penggantian KTP warga menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan bahwa pada 2024 ini, penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 3 juta penduduk ber-KTP Jakarta.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Heru Budi: Alokasi 5 Persen APBD untuk Kelurahan di UU DKJ Berbeda dengan Dana Desa
Meski begitu, lanjut Budi, penggantian KTP warga DKI secara bertahap baru akan dilakukan setelah aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.
Selain itu, warga yang akan mengurus perekaman dan pencetakan KTP saat UU berlaku akan langsung mendapat kartu identitas DKJ.
“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya. Dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.
Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Heru Budi: Semoga Bisa Dilaksanakan dengan Baik
Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKJ memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKJ dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.