JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, alokasi lima persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kelurahan, berbeda dengan aturan dana desa di wilayah lain.
“Kalau dana desa kan kepala desa langsung yang mengelola, pemerintahan sendiri,” ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024
Sementara kelurahan di Jakarta adalah bagian dari struktur organisasi di pemerintah provinsi Jakarta, bukan pemerintahan yang terpisah.
Selain itu, anggaran untuk kelurahan di Jakarta berasal dari APBD Jakarta. Dengan begitu, pengelolaannya tetap diatur oleh pemerintah provinsi.
“Kalau DKI Jakarta PNS. Lurah adalah bagian dari struktur organisasi, struktural perangkat daerah,” kata Heru Budi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diwajibkan mengalokasikan lima persen APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan lima persen APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-undang DKJ.
“Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal lima persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024
Menurut Suhajar, anggaran tersebut disediakan untuk memperkuat peran kelurahan dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial.
Suhajar menyebutkan, prioritas utama anggaran tersebut adalah untuk membantu lansia tanpa mata pencaharian, pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, dan modal kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kemudian juga program perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, dan pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah,” kata Suhajar.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan urgensi memberikan anggaran kelurahan di Jakarta minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut dia, aturan dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mirip dengan kebijakan Dana Desa yang berlaku di daerah.
Baca juga: DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD
“Ini kan kayak diduplikasi dari (kebijakan) daerah-daerah lainnya di luar Jakarta, seperti Dana Desa. Padahal Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain, karena kan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan misalnya, memang dekat,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Di sisi lain, permasalahan yang dihadapi setiap kelurahan di Jakarta berbeda-beda. Dengan begitu, anggaran belum menjadi faktor utama untuk mengoptimalkan tugas setiap kelurahan.
Dia pun heran mengapa DPR RI dan Pemerintah Pusat menyepakati aturan itu karena menganggap banyak kelurahan belum bekerja secara optimal.
“Wah gede, bos, anggaran segitu, sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya Kelurahan Menteng, keperluan apa? Misalnya enggak banyak keperluan, karena warganya kaya semua. Terus uangnya mau diapain?” kata Prasetyo.
“Anggota DPR dapil Jakarta ada berapa? Hal seperti itu omongin dulu, baru berbicara. Mereka enggak tahu masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tahu, diajak ngomong, dong,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.