JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal memanfaatkan layanan “SMS Blast” untuk menginformasikan warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, penyampaian informasi itu dilakukan untuk mengingatkan warga segera mengurus perpindahan domisili kependudukan.
“Kami akan memberikan informasi melalui website dan sms blast juga nanti. Nah ini kan juga tergantung apakah data mereka juga ada data nomor HP-nya. Kalau ada akan kami akan lakukan sms blast,” ujar Budi kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: 8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan
Meski begitu, Budi mengingatkan masyarakat untuk secara mandiri mengecek status keaktifan NIK warga secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Dukcapil DKI Jakarta, yakni Jawara-Dukcapil-Jakarta.go.id. Dengan begitu, masyarakat dapat langsung mengetahui status NIK-nya, dan mengurus perpindahan domisili.
“Jadi mereka sudah bisa mengecek nih, dan besok mulai bisa menyesuaikan dengan domisilinya,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Baca juga: Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Bersamaan dengan itu, Dukcapil DKI juga membuka posko aduan bagi warga terdampak penonaktifan NIK yang ingin mengajukan keberatan.
Permohonan keberatan dapat diajukan warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
Untuk tahap awal, penonaktifan NIK dilakukan terhadap warga Jakarta yang sudah meninggal dunia, dan penduduk beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.