JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penggantian KTP setelah status Ibu Kota berubah jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tidak akan berpengaruh terhadap akses mereka terhadap pelayanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, hal itu terjadi karena data atau identitas penduduk yang sudah dicatatkan tidak akan berubah.
“Tidak sama sekali, karena kan tidak berubah elemen data. Hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Tahun Ini, 3 Juta KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diganti Jadi DKJ
Budi menambahkan, KTP DKI Jakarta milik warga juga akan tetap berlaku selama proses penggantian secara bertahap.
Selain itu, penggantian KTP warga DKI secara bertahap juga baru dilakukan ketika aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.
“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.
Baca juga: Heru Budi: Alokasi 5 Persen APBD untuk Kelurahan di UU DKJ Berbeda dengan Dana Desa
Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKJ memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKJ dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca juga: UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun
Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.