JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang Penyedia Layanan Jasa Perorangan (PJLP) menemukan janin bayi yang terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat (KBB), Kebon Melati, Tanah Abang, Selasa (23/4/2024).
Kala itu, PJLP MS (50) dan SU (40) tengah membersihkan sampah. Ketika mencium bau tidak sedap dari plastik itu, mereka memutuskan untuk membukanya.
Betapa kagetnya mereka, saat menemukan janin bayi yang dibungkus pampers dalam plastik itu.
Setelah melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, unit reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menyelidikinya.
Baca juga: Bayi Dibuang Orangtuanya ke KBB Tanah Abang, Sebelumnya Diaborsi di Hotel
Mereka menemukan sebuah struk pembelian layanan belanja daring untuk produk Pampers dewasa.
Sementara itu, janin bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan visum dan otopsi.
Polisi menemukan identitas ibu dan ayah biologis si bayi dengan menelusuri petunjuk dari struk pembelian dan hasil visum. Ternyata, ibu sang bayi tersebut berinisial DS (30).
Setelah identitasnya diketahui, DS ditangkap di sebuah wisma di kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Sedangkan, sang ayah, AR (33) ditangkap saat pulang kerja ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menggunakan obat penggugur kandungan di sebuah hotel di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"TKP (tempat kejadian perkara) aborsi, atau menggugurkan kandungan, terjadi di sebuah kamar mandi hotel di Benhil, Tanah Abang tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).
Adapun, hubungan keduanya hanyalah sebatas rekan kerja. AR sendiri telah berkeluarga dan merupakan ayah dari tiga anak.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bayi di KBB Tanah Abang
"Kedua tersangka bukan pasangan resmi. Karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut," tutur dia.
Dalam menggugurkan kandungannya, DS dan AR memesan satu strip obat penggugur kandungan yang dibanderol seharga Rp 3 juta.
Kemudian, mereka melakukan transaksi COD (cash on demand) di sebuah tempat di Jalan Pramuka, Cempaka Putih.
Setelah membayar, AR dan DS mereka kembali ke hotel dan melaksanakan aksinya. Kemudian, jasad bayi itu dibuang oleh AR ke KBB.
Atas perbuatan mereka, DS dan AR dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.
Baca juga: Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.