Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkuaknya Teka-teki Bayi yang Ditemukan di KBB Tanah Abang

Kompas.com - 30/04/2024, 09:54 WIB
Xena Olivia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang Penyedia Layanan Jasa Perorangan (PJLP) menemukan janin bayi yang terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat (KBB), Kebon Melati, Tanah Abang, Selasa (23/4/2024).

Kala itu, PJLP MS (50) dan SU (40) tengah membersihkan sampah. Ketika mencium bau tidak sedap dari plastik itu, mereka memutuskan untuk membukanya.

Betapa kagetnya mereka, saat menemukan janin bayi yang dibungkus pampers dalam plastik itu.

Setelah melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, unit reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menyelidikinya.

Baca juga: Bayi Dibuang Orangtuanya ke KBB Tanah Abang, Sebelumnya Diaborsi di Hotel

Mereka menemukan sebuah struk pembelian layanan belanja daring untuk produk Pampers dewasa.

Sementara itu, janin bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan visum dan otopsi.

Ternyata hasil aborsi

Polisi menemukan identitas ibu dan ayah biologis si bayi dengan menelusuri petunjuk dari struk pembelian dan hasil visum. Ternyata, ibu sang bayi tersebut berinisial DS (30).

Setelah identitasnya diketahui, DS ditangkap di sebuah wisma di kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Sedangkan, sang ayah, AR (33) ditangkap saat pulang kerja ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menggunakan obat penggugur kandungan di sebuah hotel di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

"TKP (tempat kejadian perkara) aborsi, atau menggugurkan kandungan, terjadi di sebuah kamar mandi hotel di Benhil, Tanah Abang tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).

Adapun, hubungan keduanya hanyalah sebatas rekan kerja. AR sendiri telah berkeluarga dan merupakan ayah dari tiga anak.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bayi di KBB Tanah Abang

"Kedua tersangka bukan pasangan resmi. Karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut," tutur dia.

Beli obat aborsi Rp 3 juta

Dalam menggugurkan kandungannya, DS dan AR memesan satu strip obat penggugur kandungan yang dibanderol seharga Rp 3 juta.

Kemudian, mereka melakukan transaksi COD (cash on demand) di sebuah tempat di Jalan Pramuka, Cempaka Putih.

Setelah membayar, AR dan DS mereka kembali ke hotel dan melaksanakan aksinya. Kemudian, jasad bayi itu dibuang oleh AR ke KBB.

Atas perbuatan mereka, DS dan AR dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.

Baca juga: Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com