JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial DS (30) dan rekan kerjanya, pria berinisial AR (33), melakukan pertemuan COD (cash on demand) di sebuah tempat di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), untuk memesan satu strip obat penggugur kandungan yang dibanderol seharga Rp 3 juta.
Setelah membayar, AR dan DS yang usia kandungannya baru lima bulan berangkat ke sebuah hotel di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
"TKP (tempat kejadian perkara) aborsi, atau menggugurkan kandungan, terjadi di sebuah kamar mandi hotel di Benhil, Tanah Abang tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Bayi Dibuang Orangtuanya ke KBB Tanah Abang, Sebelumnya Diaborsi di Hotel
Setelah itu, DS memesan pampers dewasa menggunakan layanan belanja daring sekitar pukul 12.00 WIB.
Janin bayi itu dimasukkan ke bungkus pampers dewasa itu. Lalu, dilapis dengan sebuah kantong kresek berwarna putih.
Kemudian, AR menggunakan Honda Vario hitamnya melaju ke Kanal Banjir Barat di Kebon Melati, Tanah Abang, untuk membuang janin bayinya.
Keesokan harinya, Selasa (23/4/2024), dua orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air menemukan janin itu.
Kala itu, PJLP MS (50) dan SU (40) sedang membersihkan sampah. Awalnya, mereka bingung saat menemukan plastik putih yang mengeluarkan bau tidak sedap.
"Karena saksi curiga, ia membuka sedikit bungkusan plastik tersebut dan kaget. Ternyata, di dalam plastik ada mayat bayi," ujar Aditya.
Kedua PJLP segera melapor ke Babinkamtibmas. Tak lama kemudian, unit reskrim Polsek Metro Tanah Abang segera ke lokasi dan menyelidiki TKP.
Saat olah TKP, unit reskrim menemukan sebuah struk GrabMart yang merupakan tanda bukti DS membeli pampers dewasa.
Baca juga: Polisi Tetapkan Orangtua Bayi yang Dibuang ke KBB Tanah Abang Jadi Tersangka
Dari situ, polisi melacak keberadaan DS dan menemukannya di sebuah wisma di Kecamatan Palmerah, Jawa Barat.
Sementara itu, AR ditangkap saat pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman.
"Untuk dua orang tersebut sudah kami amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini statusnya tersangka," tegas Aditya.
Atas perbuatannya, DS dan AR dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.
Untuk diketahui, hubungan DS dan AR hanyalah sebatas rekan kerja. AR sendiri telah berumahtangga dan memiliki tiga anak.
Aditya mengatakan, motif mereka membuang janin tersebut adalah karena merasa malu dan bingung.
"Kedua tersangka bukan pasangan resmi. Karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut," ucap Aditya.
Baca juga: Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.