JAKARTA, KOMPAS.com - Jasad bayi terbungkus plastik yang ditemukan di Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, ternyata janin yang diaborsi.
"TKP (tempat kejadian perkara) aborsi, atau menggugurkan kandungan di sebuah kamar mandi hotel di Benhil, Tanah Abang. Tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.39 WIB," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).
Orangtua biologis sang janin, DS (30) dan AR (33), bukanlah pasangan resmi. Diketahui, mereka hanya memiliki hubungan bisnis.
Baca juga: Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya
Selain itu, AR juga telah berumahtangga dan merupakan ayah dari tiga anak.
"Mereka berhubungan selayaknya suami istri. Kemudian DS ini hamil, keduanya bingung. Atas kesepakatan bersama, mereka menggugurkan kandungannya dan membuang bayinya ke Kanal Banjir Barat," ujar Aditya.
Saat ini, DS dan AR telah ditetapkan tersangka. Adapun, atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.
Sebelumnya, dua orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air menemukan mayat bayi yang terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat (KBB), Kecamatan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring mengatakan, PJLP MS (50) dan SU (40) tengah membersihkan sampah ketika melihat bungkusan plastik warna putih yang mengeluarkan bau tak sedap.
"Karena saksi curiga, ia membuka sedikit bungkusan plastik tersebut dan kaget. Ternyata, di dalam plastik ada mayat bayi," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Setelah itu, saksi langsung melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Metro Tanah Abang.
Kemudian, unit reskrim dan INAFIS segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Lalu, mayat bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan visum," ujar Aditya.
Setelah itu, hasil visum menunjukkan informasi tempat tinggal DS yang berlokasi di sebuah wisma yang berada di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Di hari yang sama, Kamis (25/4/2024), unit reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap AR.
"(Ditangkap) ketika melintas dengan menggunakan motor di Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 23.00 WIB," imbuh Aditya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.