JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial DS (30) melakukan aborsi atas janin berusia lima bulan yang dikandungnya di sebuah kamar hotel wilayah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"TKP (tempat kejadian perkara) aborsi, atau mengguggurkan kandungan di sebuah kamar mandi hotel di Benhil, Tanah Abang. Tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 09.39 WIB," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).
Adapun aksi aborsi dilakukan berdasar kesepakatan DS dengan rekan kerja sekaligus ayah biologis sang bayi, AR (33), yang sebenarnya telah berumah tangga dan memiliki tiga anak.
Baca juga: Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi
Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aborsi dan membuang janin itu ke Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, karena malu dan bingung.
"Mereka beli obat melalui situs online, obat penggugur kandungan. Mereka COD di suatu tempat di Jalan Pramuka. Dari situ mereka yang kembali ke hotel, DS mengonsumsi obat tersebut," ujar Aditya.
Usai melakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya struk pembelian pampers dewasa di salah satu minimarket di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Tertera pemesanan barang pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 12.00 WIB atas nama tersangka wanita inisial DS," ujar dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan Orangtua Bayi yang Dibuang ke KBB Tanah Abang Jadi Tersangka
Selain itu, barang bukti lainnya berupa flashdisk berisi rekaman CCTV hotel di Benhil. Lalu, sepotong kaus berwarna krem bergaris hitam, celana panjang hijau, juga celana dalam warna pink yang digunakan DS saat melahirkan.
"Kami amankan juga satu sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat," ucap Aditya.
Atas perbuatan mereka, DS dan AR dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh Aditya.
Baca juga: Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya
Sebelumnya, dua orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air menemukan mayat bayi yang terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat (KBB), Kecamatan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring mengatakan, PJLP MS (50) dan SU (40) tengah membersihkan sampah ketika melihat bungkusan plastik warna putih yang mengeluarkan bau tak sedap.
"Karena saksi curiga, ia membuka sedikit bungkusan plastik tersebut dan kaget. Ternyata, di dalam plastik ada mayat bayi," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Setelah itu, saksi langsung melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Metro Tanah Abang.
Baca juga: Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang