Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Dibuang Orangtuanya ke KBB Tanah Abang, Sebelumnya Diaborsi di Hotel

Kompas.com - 29/04/2024, 17:05 WIB
Xena Olivia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial DS (30) melakukan aborsi atas janin berusia lima bulan yang dikandungnya di sebuah kamar hotel wilayah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"TKP (tempat kejadian perkara) aborsi, atau mengguggurkan kandungan di sebuah kamar mandi hotel di Benhil, Tanah Abang. Tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 09.39 WIB," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).

Adapun aksi aborsi dilakukan berdasar kesepakatan DS dengan rekan kerja sekaligus ayah biologis sang bayi, AR (33), yang sebenarnya telah berumah tangga dan memiliki tiga anak.

Baca juga: Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi

Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aborsi dan membuang janin itu ke Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, karena malu dan bingung.

"Mereka beli obat melalui situs online, obat penggugur kandungan. Mereka COD di suatu tempat di Jalan Pramuka. Dari situ mereka yang kembali ke hotel, DS mengonsumsi obat tersebut," ujar Aditya.

Usai melakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya struk pembelian pampers dewasa di salah satu minimarket di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Tertera pemesanan barang pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 12.00 WIB atas nama tersangka wanita inisial DS," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tetapkan Orangtua Bayi yang Dibuang ke KBB Tanah Abang Jadi Tersangka

Selain itu, barang bukti lainnya berupa flashdisk berisi rekaman CCTV hotel di Benhil. Lalu, sepotong kaus berwarna krem bergaris hitam, celana panjang hijau, juga celana dalam warna pink yang digunakan DS saat melahirkan.

"Kami amankan juga satu sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat," ucap Aditya.

Atas perbuatan mereka, DS dan AR dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh Aditya.

Baca juga: Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Sebelumnya, dua orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air menemukan mayat bayi yang terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat (KBB), Kecamatan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring mengatakan, PJLP MS (50) dan SU (40) tengah membersihkan sampah ketika melihat bungkusan plastik warna putih yang mengeluarkan bau tak sedap.

"Karena saksi curiga, ia membuka sedikit bungkusan plastik tersebut dan kaget. Ternyata, di dalam plastik ada mayat bayi," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Setelah itu, saksi langsung melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Metro Tanah Abang.

Baca juga: Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

Megapolitan
Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

Megapolitan
Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Megapolitan
Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Megapolitan
Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Megapolitan
Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Megapolitan
[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com