JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial DS (30) ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan aborsi dan membuang janinnya ke Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang.
Begitu juga dengan AR (33), ayah biologis sang bayi yang telah berumahtangga dan beranak tiga.
"Saat ini statusnya tersangka," tegas Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi
Mulanya, saksi melaporkan penemuan mayat bayi di Kanal Banjir Barat. Setelah unit reskrim Polsek Metro Tanah Abang datang ke TKP (tempat kejadian perkara), mereka menemukan mayat bayi.
Janin berusia lima bulan itu dimasukkan ke bungkus pampers dewasa yang kemudian dilapisi plastik putih.
Di sekitar TKP, polisi menemukan struk pembelian pampers dewasa yang dipesan melalui layanan belanja daring. Dari situ, polisi menyelidiki di mana pampers itu dibeli.
Kamis (25/4/2024) malam, polisi menemukan ibu biologis sang bayi, DS, di sebuah wisma yang terletak di Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara itu, ayah biologisnya, AR, ditangkap pada hari yang sama saat melintas sepulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman.
"AR sudah berumah tangga dengan anak tiga. DS masih single. Mereka punya hubungan kerja dan telah berhubungan selama satu tahun," papar Aditya.
Adapun, motif aborsi dan membuang janin adalah karena keduanya merasa malu dan bingung.
"Akhir jalan pintas, mereka sepakat jalur cepat membuang mayat bayi tersebut di Kanal Banjir Barat," ujar dia.
Baca juga: Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya
Adapun, atas perbuatan mereka, DS dan AR dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh Aditya.
Sebelumnya, dua orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air menemukan mayat bayi yang terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat (KBB), Kecamatan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring mengatakan, PJLP MS (50) dan SU (40) tengah membersihkan sampah ketika melihat bungkusan plastik warna putih yang mengeluarkan bau tak sedap.
"Karena saksi curiga, ia membuka sedikit bungkusan plastik tersebut dan kaget. Ternyata, di dalam plastik ada mayat bayi," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.