JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik di Jakarta diperkirakan tidak akan bisa mengusung sendiri kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI 2024.
Pasalnya, partai-partai peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 tak ada yang memenuhi syarat minimal perolehan kursi legistatif.
“Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Antisipasi Pemilih Pilgub DKI Turun, KPU Gandeng Ormas hingga Sekolah untuk Sosialisasi
Merujuk pada hasil rekapitulasi Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, partai politik kemungkinan harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada Pilkada November medatang.
PKS yang unggul dengan perolehan 1.012.028 suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 diperkirakan hanya akan memperoleh 18 kursi untuk periode 2024-2029.
Perkiraan jumlah kursi itu adalah hasil simulasi penghitungan menggunakan metode sainte lague. Metode ini mengonversi hasil perolehan suara partai peserta Pileg DPRD DKI Jakarta ke jumlah kursi yang akan didapatkan.
PDI-P yang berada di posisi kedua dengan perolehan 850.174 suara diprediksi memperoleh 15 kursi. Gerindra yang berada di posisi ketiga dengan perolehan 728.297 suara diperkirakan mengantongi 14 kursi.
Untuk posisi keempat perolehan suara ditempati oleh Nasdem. Partai yang mengantongi 545.235 suara ini diprediksi mendapatkan 11 kursi.
Baca juga: Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI
Di posisi kelima diduduki oleh Golkar dengan 517.819 suara yang kemungkinan mendapatkan 10 kursi. Selanjutnya, ada PKB yang mendapatkan 470.682 suara. Partai ini diprediksi memperoleh 10 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Kemudian, PSI yang memperoleh 465.936 suara kemungkinan akan mendapatkan 8 kursi. Sedangkan PAN yang mendapat 455.906 suara diprediksi mendapatkan 10 kursi.
Adapun prediksi perolehan kursi tersebut bukanlah hasil resmi dan merupakan hasil simulasi dengan metode sainte lague. Penetapan perolehan kursi peserta Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari KPU.
Menurut Dody, penetapan perolehan kursi untuk Pileg DPRD DKI Jakarta menunggu hasil sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.