JAKARTA, KOMPAS.com - Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso atau Galihloss berpenampilan berbeda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten yang diunggahnya di akun @galihloss3.
Pantauan Kompas.com, Galih berjalan ke lokasi konferensi pers di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi polisi, Jumat (26/4/2024). Rambut ikalnya kini telah dicukur habis, hingga ia berkepala plontos.
Galihloss tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diikat kabel ties putih. Saat berjalan, Galih hanya menundukkan kepalanya.
Baca juga: Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan
Tak berapa lama, Galih diminta polisi untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Ada yang mau disampaikan, Galih?" kata pada wartawan.
Galih kemudian menyampaikan permintaan maaf atas konten video yang diunggahnya.
"Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat, dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Galih.
Dia menyatakan tak bermaksud agar konten video yang diunggahnya viral dan hanya menghibur warganet. Galih mengaku menyesali perbuatannya.
Baca juga: Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama
"Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyampaikan, penangkapan Halih bermula ketika polisi melakukan patroli siber.
"Ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa saudara GNP. Diketahui bahwa saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTik dengan nama @galihloss3," ungkap Hendri.
Polisi lalu menangkap pelaku di Bekasi, Senin (22/4/2024). Saat ini polisi telah menahan Galih di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.