Salin Artikel

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso atau Galihloss berpenampilan berbeda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten yang diunggahnya di akun @galihloss3.

Pantauan Kompas.com, Galih berjalan ke lokasi konferensi pers di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi polisi, Jumat (26/4/2024). Rambut ikalnya kini telah dicukur habis, hingga ia berkepala plontos.

Galihloss tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diikat kabel ties putih. Saat berjalan, Galih hanya menundukkan kepalanya.

Tak berapa lama, Galih diminta polisi untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

"Ada yang mau disampaikan, Galih?" kata pada wartawan.

Galih kemudian menyampaikan permintaan maaf atas konten video yang diunggahnya.

"Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat, dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Galih.

Dia menyatakan tak bermaksud agar konten video yang diunggahnya viral dan hanya menghibur warganet. Galih mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyampaikan, penangkapan Halih bermula ketika polisi melakukan patroli siber.

"Ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa saudara GNP. Diketahui bahwa saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTik dengan nama @galihloss3," ungkap Hendri.

Polisi lalu menangkap pelaku di Bekasi, Senin (22/4/2024). Saat ini polisi telah menahan Galih di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/26/15332751/penampilan-tiktoker-galihloss-usai-jadi-tersangka-berkepala-plontos-dan

Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke