JAKARTA, KOMPAS.com - Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso atau Galihloss mengaku membuat konten yang diduga menistakan agama untuk menghibur warganet melalui akun @galihloss3.
"Tujuannya untuk menghibur," kata Galih dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).
Dalam video yang beredar di media sosial, Galih tampak berbincang dengan seorang anak laki-laki. Dia memberikan pertanyaan soal plesetan nama-nama hewan yang pintar mengaji.
"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?" tanya Galih.
Baca juga: Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika
Lantaran tak bisa menjawab dengan benar, Galih pun memberitahukan jawaban dari pertanyaannya. Dia lalu menyebutkan jawaban dengan bacaan kalimat taawuz.
Kini, Galih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia hanya tertunduk sambil memakai baju tahanan berwarna oranye. Sementara kedua tangannya terikat kabel ties putih.
"Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat, dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Galih.
Galih juga menyatakan bahwa dia tak bermaksud agar konten video yang diunggahnya viral.
Baca juga: Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika
"Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyampaikan, penangkapan Halih bermula ketika polisi melakukan patroli siber.
"Ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa saudara GNP. Diketahui bahwa saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTik dengan nama @galihloss3," ungkap Hendri.
Polisi lalu menangkap pelaku di Bekasi, Senin (22/4/2024). Saat ini polisi telah menahan Galih di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.