www.kompas.com
Para terdakwa terkait kasus persekusi pasangan kekasih saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (12/04/2018). Pengadilan Negeri Tangerang memvonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Gunawan (ketua RW), 5 tahun kepada terdakwa Komarudin (ketua RT) dan 3 tahun kepada 4 terdakwa lainnya.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+