www.kompas.com
Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+