www.kompas.com
Enam orang terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja menjalani sidang tuntutan di ruang Soerjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/9/2018). Keenamnya yaitu Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34) dan Gardawan (24)(RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+