JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terdahap enam orang terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja. Sidang tuntutan dibacakan di ruang Soerjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/9/2018).
Keenamnya yaitu Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Rizski Albar (27), Rocky Siahaan (34) dan Gardawan (24).
"Terdakwa Riszki Albar dan kawan-kawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika atau melawan hukum dengan pidana mati, dengan barang bukti berupa 1,3 ton ganja," kata salah satu JPU, Kurniawan di lokasi, Rabu.
Dalam sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut keenamnya hadir dalam balutan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah. Sepanjang pembacaan tuntutan mereka menunduk dan salah satunya Rizski sempat melemparkan senyumnya ke arah media.
Baca juga: Minggu Kedua September, Ganja yang Diamankan Polisi Naik Hampir 1 Ton
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan yang didampingi hakim anggota Sarjiman dan Ivonne Wudan Kaesmara memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum dan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Rencananya sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi akan dilangsungkan pada Rabu (26/9/2018).
Jaksa menyebutkan, keenamnya terbukti bersalah atas Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terbukti dalam tindak pidana narkotika yaitu melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja.
"Kalau yang memberatkan otomatis perbuatan mereka bisa merusak generasi bangsa kalau barang ini beredar," katanya.
Sebelumnya, aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat karena yang melakukan penyelundupan 1,3 ton ganja asal jaringan di Aceh pada 31 Desember 2017.
Penyelundupan tersebut dilakukan dalam pengiriman jalur darat dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk boks berpelat nomor B 9337 TCD.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku satu per satu. Namun, hingga saat ini satu orang yaitu Irwan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan penyuplai ganja dari Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.