Salin Artikel

6 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

Keenamnya yaitu Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Rizski Albar (27), Rocky Siahaan (34) dan Gardawan (24).

"Terdakwa Riszki Albar dan kawan-kawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika atau melawan hukum dengan pidana mati, dengan barang bukti berupa 1,3 ton ganja," kata salah satu JPU, Kurniawan di lokasi, Rabu.

Dalam sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut keenamnya hadir dalam balutan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah. Sepanjang pembacaan tuntutan mereka menunduk dan salah satunya Rizski sempat melemparkan senyumnya ke arah media.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan yang didampingi hakim anggota Sarjiman dan Ivonne Wudan Kaesmara memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum dan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Rencananya sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi akan dilangsungkan pada Rabu (26/9/2018).

Jaksa menyebutkan, keenamnya terbukti bersalah atas Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terbukti dalam tindak pidana narkotika yaitu melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja.

"Kalau yang memberatkan otomatis perbuatan mereka bisa merusak generasi bangsa kalau barang ini beredar," katanya.

Sebelumnya, aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat karena yang melakukan penyelundupan 1,3 ton ganja asal jaringan di Aceh pada 31 Desember 2017.

Penyelundupan tersebut dilakukan dalam pengiriman jalur darat dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk boks berpelat nomor B 9337 TCD.

Selanjutnya polisi menangkap pelaku satu per satu. Namun, hingga saat ini satu orang yaitu Irwan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan penyuplai ganja dari Aceh.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/20335031/6-terdakwa-kasus-penyelundupan-13-ton-ganja-dituntut-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke