DEPOK, KOMPAS.com - Jajaran Polres Depok menangkap dua kurir narkoba jenis sabu berinisial IB (21) dan HD (20).
HD juga mengonsumsi liquid atau cairan rokok elektrik dengan kandungan ganja.
"Adapun liquid ganja tersebut telah habis digunakan oleh HD bersama teman-temannya. Untuk cara penggunaannya sama seperti vape rokok elektronik," kata Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: “Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba
Polisi menyita enam botol kecil liquid bekas pakai beserta alat isap di lokasi penangkapan di Cisalak, Depok.
"Pengguna sudah menggunakan kurang lebih satu tahun, didapat dari online," imbuh Arya.
Pelaku membeli ganja cair itu melalui media sosial Instagram seharga Rp 300.000 per botol.
Sebelumnya, Satres Narkoba meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Cilodong dan Cisalak, Kota Depok.
"Awalnya, berat barang bukti yang ditemukan kurang lebih sekitar 0,2 gram. Setelah dikembangkan, kami mendapatkan 99,2 gram, hampir satu ons. Jadi ini kalau sabu-sabu lumayan banyak," ujar Arya.
Modus operandi pelaku yakni menerapkan sistem tempel dan dibungkus dalam bentuk permen dengan variasi berat yang berbeda-beda.
"Para tersangka sudah empat kali mendapatkan dan menjadi perantara jual beli L (DPO). Yang pertama sebanyak 20 gram, yang kedua lima gram, yang ketiga lima gram, dan yang terakhir 100 gram," lanjut Arya.
Baca juga: Liquid Sabu-Sabu Dijual secara Daring, Polisi Imbau Pengguna Vape Berhati-hati
Polisi memperkirakan pelaku kerap mengincar anak-anak muda, terutama mahasiswa.
"Kayaknya acak, mungkin pelaku tahu dari siapa. Karena kan masalahnya narkoba enggak bisa dijual ke sembarang orang, pasti dijual dari yang dikenal, dari mulut ke mulut, lalu dikenalkan, nanti jaringannya bertambah," ujar Arya.
Arya memastikan, polisi akan terus melanjutkan pencarian pelaku di balik peredaran narkoba ini.
"Pasti kita akan kembangkan. Setiap kali kami dapat pengedar, kami cari beli ke siapa, sumbernya, ini yang akan kami kembangkan dan masih akan terus lakukan pendalaman," tambah Arya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.