Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Kompas.com - 30/04/2024, 17:59 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jajaran Polres Depok menangkap dua kurir narkoba jenis sabu berinisial IB (21) dan HD (20).

HD juga mengonsumsi liquid atau cairan rokok elektrik dengan kandungan ganja.

"Adapun liquid ganja tersebut telah habis digunakan oleh HD bersama teman-temannya. Untuk cara penggunaannya sama seperti vape rokok elektronik," kata Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: “Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Polisi menyita enam botol kecil liquid bekas pakai beserta alat isap di lokasi penangkapan di Cisalak, Depok.

"Pengguna sudah menggunakan kurang lebih satu tahun, didapat dari online," imbuh Arya.

Pelaku membeli ganja cair itu melalui media sosial Instagram seharga Rp 300.000 per botol.

Sebelumnya, Satres Narkoba meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Cilodong dan Cisalak, Kota Depok.

"Awalnya, berat barang bukti yang ditemukan kurang lebih sekitar 0,2 gram. Setelah dikembangkan, kami mendapatkan 99,2 gram, hampir satu ons. Jadi ini kalau sabu-sabu lumayan banyak," ujar Arya.

Modus operandi pelaku yakni menerapkan sistem tempel dan dibungkus dalam bentuk permen dengan variasi berat yang berbeda-beda.

"Para tersangka sudah empat kali mendapatkan dan menjadi perantara jual beli L (DPO). Yang pertama sebanyak 20 gram, yang kedua lima gram, yang ketiga lima gram, dan yang terakhir 100 gram," lanjut Arya.

Baca juga: Liquid Sabu-Sabu Dijual secara Daring, Polisi Imbau Pengguna Vape Berhati-hati

Polisi memperkirakan pelaku kerap mengincar anak-anak muda, terutama mahasiswa.

"Kayaknya acak, mungkin pelaku tahu dari siapa. Karena kan masalahnya narkoba enggak bisa dijual ke sembarang orang, pasti dijual dari yang dikenal, dari mulut ke mulut, lalu dikenalkan, nanti jaringannya bertambah," ujar Arya.

Arya memastikan, polisi akan terus melanjutkan pencarian pelaku di balik peredaran narkoba ini.

"Pasti kita akan kembangkan. Setiap kali kami dapat pengedar, kami cari beli ke siapa, sumbernya, ini yang akan kami kembangkan dan masih akan terus lakukan pendalaman," tambah Arya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com